Sabtu, 24 September 2011

Sukseskan e-KTP

Posted by Perumahan asri 20.17, under | No comments

e-KTP merupakan sebuah terobosan baru dari pemerintah untuk mengurangi adanya identitas ganda dan mempermudah warga untuk memiliki KTP sehingga pemerintah dapat mengetahui data masyarakat secara akurat. Kemudahan e-KTP dengan memberikan syarat yang lebih dapat dilakukan warga dengan mudah. Kalau gitu syaratnya apa sih?

Syarat mengurus e-KTP

  • Berusia 17 tahun
  • Menunjukkan surat pengantar dari keuchik (mungkin yang dimaksud jika didesa merupakan surat pengantar dari kelurahan)
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Uang pembuatan KTP
Untuk lebih lanjut klik ini e-KTP

Tata cara prosedur pembuatan e-KTP (ingatkah anda dengan tata cara pembuatan SIM atau SURAT KELAKUAN BAIK dari polsek?? caranya hampir sama)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari). Perekam sidik jari ini dilakukan bukan hanya pada jempol saja melainkan pada kesepuluh sidik jari kita. dimulai dengan jari-jari kiri dan kanan dan dilanjutkan dengan kedua jempol.  
- scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

Nah teman-teman dengan prosedur diatas sepertinya sudah tidak ada cara lagi untuk seseorang memiliki KTP ganda. Untuk anda yang enggan memiliki KTP sekarang sudah lebih mudah dan anda tidak perlu repot-repot foto sendiri untuk buat KTP. tinggal datang Bawa KK dan surat dari kelurahan jangan lupa uang pembayarannya ya...

Ciri-ciri e-KTP
-Photo dicetak pada kartu -Bahan terbuat dari PVC/PC -Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst
-Data terceteak dengan komputer -Nomor Serial Khisuus -Multi Aplikasi
-Berlaku Nasional -Guilloche Patterns pada kartu -Diterima asecara International
-Mampu menyimpan data -Scanning photo dan tanda tangan/Cap Jempol -Tidak bisa di Palsukan
-Data dibaca/ditulis dengan card Reader -Teradpat microchips sebagai media penyimpan data -Hanya satu kartu untuk satu orang

-Menyimpan data finger print biometric sebagai satu uniq identificaton personal - Satu orang satu kartu (menggantikan kartu lain)

-Mampu menampung seluruh data personal yang diperlukan dalam multi aplikasi -Tingkat kepercayaan thd keabsahan kartu sangat tinggi
Info lebih lanjut e-KTP

Tujuan dari pembuatan e-KTP adalah  Identitas jati diri tunggal. dengan adanya prosedur sedemikian rupaTidak dapat dipalsukan, Tidak dapat digandakan, serta Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada untuk lebih lanjut e-KTP

Fungsi e-KTPantara lain
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009

Ingin tahu lebih lengkapnya di e-KTP

0 komentar: