Kamis, 09 Mei 2013

kurangnya sosialisasi pelarangan foto copy E-KTP

Posted by Perumahan asri 10.21, under , | 1 comment


Kurangnya sosialisasi  foto copy E-KTP dilarang. Akhir-akhir ini muncul berita pada setiap setasiun televisi, bahwa E-KTP tidak boleh di fotocopy. Fotocopy E-KTP hanya akan merusak chip didalamnya. Chip yang terdapat pada E-KTP merupakan Chip penyimpan data kependudukan. Jika chip ini rusak, maka mesin scand E-KTP tidak dapat membaca Identitas. Diketahui dari status teman saya, pengurusan ulang E-KTP sangat lambat. Hal itu sangat mengganggu, karena pada dasarnya kita selalu membutuhkan KTP baik melamar pekerjaan meupun membayar pajak kendaraan, dan megurus data-data administrasi seperti SIM, SKCK dan lainnya. 

Beberapa bulan setelah E-KTP telah di bagikan, mengapa baru di sampaikan bahwa E-KTP tidak boleh di FotoCopy? Sedangkan E-KTP merupakan tanda identitas yang paling sering di Fotocopy. Bukan hanya untuk melamat kerja namun berurusan dengan badan pelayanan umum seperti kantor polisi, kecamatan, kelurahan juga membutuhkan Fotocopy KTP. Sedangkan sekarang pusat pelayanan publik seperti kantor polisi, kelurahan dan kecamatan juga memiliki alat scaner E-KTP. Sekarang pemerintah juga mencanangkan agar Anak-anak sesegerah mungkin di buatkan Akta lahir. Mengurus Akta Lahir juga menggunakan foto Copy E-KTP orang tua. Bukan tidak mungkin bahwa sebagian besar masyarakat telah melakukan Fotocopy KTP.

Tidak perlu di tutupi, dua hari setelah mendapatkan E-KTP, saya langsung melakukan Foto Copy hingga lebih dari 5 kali untuk melamar pekerjaan. Padahal yang melakukan fotocopy E-KTP saya adalah penjabat kelurahan. Jadi bukan salah saya jika sampai chip E-KTP rusak, karena penjabat pemerintahan saja tidak tahu apalagi warga biasa seperti saya. Apakah E-KTP saya tidak berlaku?. Saya juga tidak tahu. Namun menurut saya E-KTP tetap berlaku karena pencarian data penduduk dapat di lakukan dengan hanya menggunakan NIK ( Nomor Induk Kependudukan ). Namun E-KTP yang di miliki jika di scand menggunakan cardrider E-KTP tidak akan berfungsi. 

E-KTP untuk mencegah adanya identitas ganda. Namun bagi masyarakat yang kehilangan E-KTP masih sangat lambat pembuatan kembali. Sehingga E-KTP mengurangi identitas ganda namun menambah jumlah warga tanpa identitas. Kita tunggu saja perkembangan solusi yang terbaik dari pemerintah. Pada kenyataannya sampai detik ini tidak ada pemberitahuan khusus dari pihak pemerintah kepada warga kecil. Pegawai kelurahan ataupun perangkat dusun, tidak ada yang melakukan sosialisasi pelarangan Fotocopy E-KTP. Semoga dalam waktu dekat pemerintah mengenai solusi terbaik fotocopy E-KTP tanpa merusak Chip.

  • Gunakan kamera baik digital atau tidak untuk memotret E-KTP.
  • Hasil potret E-KTP di masukkan ke komputer, notebook, laptop atau sejenisnya.
  • Atur ukuran sehingga sesuai dengan ukuran E-KTP sebenarnya.
  • Gunakan printer untuk mencetak E-KTP.
  • Atur terlebih dahulu dengan warna cetak hitam putih. Sehingga menyerupai Fotocopy E-KTP dan juga mengurangi biaya cetak.
  • Dengan demikian, anda bebas me-Fotocopy E-KTP sepuasnya
Semoga membantu

1 komentar:

wah blog-nya udah naek nih PR1 .. selamet ..
Buat nambah PR, rajin2 komen di blog dofollow ..