Selasa, 25 Juni 2013

Lambatnya pengurusan KK ( Kartu Keluarga ), ladang Suap

Posted by Perumahan asri 07.06, under | 1 comment


 KK ( Kartu Keluarga ) merupakan tanda identitas anggota keluarga. Seberapa pentingkah KK ( kartu Keluarga ), Sangat penting . KK ( kartu Keluarga ) selalu di sertakan untuk mengurus setiap dokumen seperti KTP ( Kartu Tanda Penduduk ), melamar pekerjaan dan lainnya. Dalam pengurusan KK ( Kartu keluarga ) membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menurut kaur desa yang saya tanyai saat mengurus KK ( Kartu keluarga ) saya, mengurus KK bukan hitungan hari tapi hitungan minggu. Paling tidak satu bulan lebih.  Dalam hal ini Kaur desa tidak menyebutkan secara pasti berapa lama proses pengurusan tersebut. 

Lambatnya pengurusan KK ( Kartu Keluarga ) inilah yang membuat indikasi suap meraja lela. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa di tingkat desapun jika tidak ada uang lebih, pengurusan surat dokumen kependudukan akan semakin lambat. Bukan hanya surat dokumen separti KK ataupun lainnya, tapi nikahpun seperti itu, Jika kita mau keluar uang lebih menaftar nikah bisa hanya satu minggu atau hitungan hari ( paket express aku menyebutnya ). Budaya korupsi dan suap seakan sulit di hilangkan di Indonesia ini. Walaupun di tingkat pusat korupsi dan suap di berantas namun di tingkat desa sudah mendarah daging. Lambat dan lambat itulah yang tergambar dari penguruasan dokumen kependudukan ataupun yang berurusan dengan aparat negara. Tidak seperti meminta surat ke pak RT, yang hanya sekejap mata sudah selesai dan jam berapapun mengajukan dilayani, padahal RT tidak dibayar. Berbeda dengan aparat pemerintahan, harus jam yang di tentukan yaitu jam 8.00 WIB sampai jam 12.00 WIB di balai desa. Jika kerumah pasti ada uang lebih.

Tidak heran jika banyak warga yang tidak memiliki KK ( kartu Keluarga ) karena lambat dan tidak pasti lama proses pembuatannya. Mau bagaimana lagi, jika mereka menjawab, kami juga butuh minum dan makan untuk mengurus suatu dokumen. Jika di telisik, setiap aparat balai desa mendapatkan gaji dari pemerintah daerah, mendapatkan bagian menggarap sawah. Jika dahulu aparat balai desa tidak mendapatkan gaji dan hanya menggarap sawah. Seakan menggambarkan bahwa semakin banyak fasilitas dari pemerintah maka semakin malas. Mungkin karena tidak ada yang mengawasi, saat saya ke balai desa hari senin hanya ada 4 pegawai balai desa yang nampak yaitu Kepala dusun Wilo, kaur Wilo, Kaur lumangsih dan carik desa. Sedangkan kaur dan kepala dusun lain tidak nampak. Mungkin karena tidak pernah adanya sidak ke desa, sehingga absen pun selama satu minggu langsung di tandatangani satu kaligus. 

Persyaratan pengurusan KK ( Kartu Keluarga )
  • Surat pengantar dari RT / RW setempat yang menyatakan bahwa benar anda warganya.
  • Akta kelahiran ( jika menambah anggota keluarga dari KK lama ataupun membuat KK baru )
  • Jika pecah KK ( kartu keluarga ) baik itu karena pindah ataupun berkeluarga, menyertakan foto copy KK ( kartu keluarga ) yang bersangkutan.
  • Foto copy Ijazah terakhir ( jika ada perubahan di bagian pendidikan )
  • KK ( Kartu Keluarga ) lama , jika ingin memperbaharui ataupun merubah. 
  • Uang tunai Rp 30.000
Semoga membantu, setiap daerah berbeda. Ini di daerahku, tidak tahu di daerah lain. Tidak jarang bahwa warga lebih suka mengurus dokumen langsung ke kecamatan agar lebih cepat.

1 komentar:

oala takut di komentari ta co....ko di private postingan pembaca dng ini saya bisa menilai anda seorang pengecut...........munafik.........