Jumat, 11 Juli 2014

membatalkan, mengurangi pahala puasa

Posted by Perumahan asri 17.53, under | No comments

Dalam berpuasa Ramadhan kadang kita sering lupa akan adanya perbedaan antara perbuatan yang membatalkan atau mengurangi pahala puasa. Setiap orang yang berpuasa terkadang tidak menyadari bahwa ia telah melakukan perbuatan yang membatalkan maupun mengurangi pahala puasa karena tidak tahan akan Godaan. Godaan seperti apa yang dapat membatalkan ataupun mengurangi pahala puasa ?

Sebelum membahas Godaan yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa, kita bahas Hal yang membatalkan puasa dulu.
Hal yang membatalkan puasa antara lain :
Menurut Madzhab Syafi`i:

  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Contoh : :
    =>Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
    => Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
    => Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    =>Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
    =>Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
  2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa; 
  3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya. 
  4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut. 
  5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.
    Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi. 
  6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.
    Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.
    Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal. 
  7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.

Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
  1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.
    CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  2. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)". 
  3. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`". 
  4. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa. 
  5. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi; 
  6. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus". 
  7. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla). 
  8. Jelas-jelas salah makan di siang hari.
Selain hal-hal yang membatalkan puasa juga ada perbuatan yang mengurangi pahala Puasa.  Hal-hal yang mengurangi pahala puasa antara lain :
  1. Menggunjing
  2. profokasi
  3. marah
  4. Fitnah
  5. berbohong
  6. membicarakan hal yang keji atau jorok
  7. hasut
  8. Bertengkar, adu mulut atau bertikai
Itulah hal - hal yang membatalkan dan mengurangi pahala puasa. Mungkin semua orang sudah tahu tapi aku cuma mengingatkan saja. Karena sesungguhnya godaan puasa Ramadhan tahun ini semakin besar dan tidak biasa. Apa itu ?

Yah.. Pilpres 2014 merupakan godaan terbesar untuk mengurangi bahkan membatalkan puasa. Kenapa demikian ?
Jika tahun tahun kemarin bulan ramadhan di Facebook, Twitter dan sosial media lainnya berisi setatus islami dan kata-kata menyejukkan hati. Namun tahun ini yang di bahas adalah Pilpres. Pembahasan Pilpres akan menyebabkan beberapa perbuatan mengurangi pahala puasa antara lain :
  1. Hasut
  2. menggunjing
  3. berkata bohong
  4. marah
  5. Profokasi
  6. dll
Apa buktinya ?
Status seperti ini dapat menyulut emosi pendukung Jokowi

Status ini juga akan menyakiti kubu jokowi.
Kalau yang satu ini akan menyulut kemarahan pendukung Prabowo.
Setiap sosial media ramai dengan bahasan Pilpres, mulai dari menggunjing tim kedua kubu, hingga menggunjing calon. Tindakan profokasi agar saling bertengkar, kebohongan, data palsu hingga saling menuduh merupakan perbuatan-perbuatan yang mengurangi pahala puasa.
Jadi ingatlah, kita sedang puasa.. jadi semoga kita tidak terpancing dan ikut-ikutan membahas hal yang belum tentu kebenarannya.


0 komentar: